• Beranda
  • Dunia Kerja
  • Panduan
  • Lowongan KerjaNew
No Result
View All Result
Pencaker.id
  • Beranda
  • Dunia Kerja
  • Panduan
  • Lowongan KerjaNew
No Result
View All Result
Pencaker.id
No Result
View All Result
Home Panduan

Cara Membuat NPWP Online Pribadi Tanpa Harus ke Kantor Pajak

BagikanShare on Twitter

Tahukah Anda Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) bisa dibuat secara online tanpa harus datang ke kantor pajak sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk. Jadi bagi Anda yang ada di Pulau Jawa misalnya sementara alamat KTP Anda di luar Jawa, cara membuat NPWP online cukup bisa membantu Anda dengan mudah secara administratif.

Cara Membuat NPWP Online Pribadi Tanpa Harus ke Kantor Pajak 1
Foto: novelisriau.com

Namun, perlu diperhatikan bahwa beberapa kantor pajak di daerah tidak akan sembarangan mengirim kartu NPWP Anda ke alamat si pembuat jika tidak benar-benar jelas dan terkonfirmasi. Selain itu, waktu pembuatannya pun akan lebih lama dibandingkan jika Anda datang langsung ke kantor pajak. Seperti apa langkah mengurus NPWP online?

Mempersiapkan Berkas Persyaratan yang Dipakai

Sebelum Anda mendaftar secara online, persiapkan lebih dulu E-KTP yang akan digunakan. Nanti saat melakukan pengajuan online Anda juga diminta mengisi formulir pendaftaran online. Anda akan mendaftar dan membuat NPWP di kantor pajak sesuai dengan alamat tinggal di KTP tersebut.

Buka Website Registrasi NPWP Online

Membuat NPWP Online

Langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah membuka website registrasi NPWP secara online di https://ereg.pajak.go.id. Perlu Anda ketahui, ini adalah situs resmi yang dibuat oleh Ditjen Pajak untuk pengurusan NPWP secara online.

Setelah website terbuka, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun resmi di website tersebut. Satu buah akun hanya bisa mengurus satu nomor NPWP sampai selesai, baru kemudian bisa digunakan lagi. Buat akun Anda lalu lakukan verifikasi di di notifikasi alamat email Anda.

Pengisian Berkas Formulir Wajib Pajak

Cara Membuat NPWP Online Pribadi Tanpa Harus ke Kantor Pajak 2

Setelah akun Anda terverifikasi, segera masuk ke kolom pengisian formulir wajib pajak. Lakukan pengisian sesuai dengan petunjuk yang ada. Kebanyakan orang malas membuat NPWP online karena pengisian formulir online ini yang agak sulit. Pengisian secara offline dengan datang ke kantor pajak akan lebih mudah dan simpel.

Setelah semua berkas lengkap, jangan lupa unggah dokumen yang diminta. Dokumen seperti E-KTP akan diminta di akhir pengisian berkas tersebut. Pastikan semua berkas diisi dengan benar, foto dokumen yang diminta dilengkapi dengan baik.

Salah satu alasan ditolaknya permohonan NPWP online Anda adalah ketika berkas yang dikirim salah pengisian dan juga sebagian syaratnya tidak lengkap. Setelah semua diisi dan dilengkapi, langkah terakhir adalah mengirim data tersebut ke alamat kantor pajak sesuai alamat KTP.

Menunggu Permohonan Dikonfirmasi

Setelah permohonan dikirim maka Anda perlu menunggu permohonan Anda apakah diterima atau ditolak oleh pihak kantor pajak setempat. Pemberitahuannya biasanya melalui berkas email. Jika Anda tidak sabar dengan proses ini dan mungkin butuh NPWP dalam waktu yang cepat, maka akan lebih baik jika pengurusan Anda lakukan langsung ke kantor pajak.

Jika permohonan ditolak artinya ada berkas atau data Anda yang tidak tepat, Anda bisa coba mengulang pengisiannya lagi. Akan lebih baik jika Anda memiliki relasi petugas di kantor pajak setempat yang bisa Anda hubungi untuk membantu mempermudah proses pengajuan permohonan NPWP online yang Anda buat.

Bagaimana Jika Permohonan Anda Diterima?

Apabila permohonan Anda diterima maka kantor pajak setempat akan mengurus pembuatan kartu cetaknya. Penting untuk diketahui, di sini Anda harus memastikan alamat pengiriman kartu Anda benar-benar tepat agar pihak kantor pajak mau mengirimnya. Sebaiknya Anda menghubungi langsung kantor pajak setempat untuk memastikan hal tersebut.

Mana Lebih Menguntungkan Pengurusan Online atau Datang ke Kantor Pajak?

Cara mengurus NPWP pribadi di kantor Pajak sangat mudah dan simpel jika Anda sudah memiliki syarat-syaratnya. Tak sampai 10 menit kartu Anda sudah bisa dicetak. Syarat utama yang harus Anda bawa adalah E-KTP asli serta bukti bahwa Anda berpenghasilan.

Jika pegawai menggunakan SK pengangkatan, jika pengusaha menggunakan surat keterangan usaha. Jika profesional seperti penulis menggunakan surat perjanjian atau MoU yang membuktikan Wajib Pajak akan menerima penghasilan.

Lihat juga: Cara Daftar Kartu Prakerja

Namun, cara ini tentu saja tidak mudah dilakukan orang jika alamat domisilinya jauh dari alamat KTP. Oleh karena itu, bisa menggunakan alternatif pengurusan secara online. Namun, jika Anda ingin prosesnya lebih cepat dan mudah sangat disarankan Anda menghubungi kenalan atau relasi yang bekerja di kantor pajak tempat Anda membuat pengajuan.

Kesimpulan!

Pada dasarnya secara teknis pembuatan NPWP ini sangat mudah dan praktis. Apalagi jika hanya untuk NPWP pribadi. Petugas kantor pajak pun tetap bertugas di jam istirahat makan siang misalnya. Anda tetap bisa mendapatkan pelayanan dengan cepat tanpa harus antre lama.

Setelah kartu NPWP Anda selesai dibuat, nomor tersebut sudah bisa digunakan untuk berbagai keperluan penarikan gaji dan sebagainya. Jangan lupa melakukan pelaporan pajak setiap tahunnya agar kartu Anda tidak bermasalah dan tidak mendapatkan denda.

Cara membuat NPWP online ini banyak dimanfaatkan oleh mereka para perantau di luar daerah. Apakah Anda termasuk yang sedang butuh informasi cara ini?

Admin

Admin

Info Terbaru

Lowongan Kerja PT Bintang Indokarya Gemilang Brebes

Lowongan Kerja PT Bintang Indokarya Gemilang Brebes

24 Januari 2021
PT Aneka Gas Industri Tbk

Lowongan Kerja PT Aneka Gas Industri Tbk (Samator Group)

23 Januari 2021
PT Toyo Denso Indonesia

Lowongan Kerja PT Toyo Denso Indonesia

23 Januari 2021
PT Arta Boga Cemerlang

Lowongan Kerja PT Arta Boga Cemerlang (Orang Tua Group)

22 Januari 2021
Lowongan Kerja PT Daikin Manufacturing Indonesia

Lowongan Kerja PT Daikin Manufacturing Indonesia

22 Januari 2021
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright © 2020 Pencaker.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dunia Kerja
  • Panduan
  • Lowongan Kerja

Copyright © 2020 Pencaker.id

Enable Notifications    OK No thanks