Sudahkah rekan pencaker tahu bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online? Seperti yang diketahui, setiap pekerja di Indonesia wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin kesejahteraannya. Salah satu programnya adalah JHT atau Jaminan Hari Tua. JHT bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun terkena PHK atau mengundurkan diri.
Jika dulu untuk mencairkan JHT ini harus mengantre panjang di kantor BPJS Ketenagakerjaan sekarang ini tidak perlu lagi. Hal ini dikarenakan sudah tersedia fasilitas klaim online dengan menggunakan aplikasi BPJSTKU. Untuk lebih jelasnya di sini akan diberikan detail bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui E-Klaim
E-klaim BPJS Ketenagakerjaan online sudah ada sejak tahun 2018. Ini merupakan sebuah inovasi yang sangat memudahkan pekerja untuk klaim JHT. Lebih jelasnya berikut ini tahapan untuk klaim JHT melalui online:
1. Download aplikasi BPJSTKU
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendownload aplikasi BPJSTKU di App Store untuk pengguna iOS dan Play Store untuk pengguna android. Cara downloadnya cukup mudah dan kapasitas memori yang dibutuhkan juga tidak terlalu banyak. Setelah terdownload tunggu sampai terinstal dengan sempurna.
2. Lakukan Registrasi
Setelah aplikasi terinstal dengan sempurna maka langkah selanjutnya adalah membuka aplikasi. Akan muncul halaman awal BPJSTKU dengan pilihan menu PENDAFTARAN PESERTA BARU dan PENDAFTARAN PENGGUNA BPJSTKU.
Kami asumsikan rekan pencaker sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pilih menu PENDAFTARAN PENGGUNA BPJSTKU.
3. Daftarkan Email
Rekan pencaker akan dibawa menuju halaman pendaftaran. Cara pendaftarannya cukup mudah yaitu dengan memasukkan alamat email yang masih aktif. Pilih tombol selanjutnya jika alamat email yang dimasukkan sudah benar.
4. Lakukan Verifikasi
Pastikan alamat email yang dimasukkan sudah benar lalu tunggu beberapa saat rekan pencaker akan mendapatkan email berupa kode verifikasi. Masukkan kode ini lalu pilih tombol verifikasi.
5. Pilih Jenis Kepesertaan
Langkah selanjutnya adalah memilih jenis kepesertaan. Ada 3 jenis kepesertaan yaitu Penerima Upah (PU),Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Jika rekan pencaker merupakan pekerja di sebuah perusahaan maka pilih PU, sedangkan jika seorang freelancer pilih BPU. Bagi pekerja migran maka pilih PMI.
6. Masukkan Identitas Diri
Setelah itu rekan pencaker harus mengisi identitas diri berupa nama lengkap, tanggal lahir, nomor KTP, nomor KPJ atau nomor kepesertaan, nomor handphone yang masih aktif, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor handphone.
7. Atur Kata Sandi Aplikasi
Langkah selanjutnya adalah mengatur kata sandi. Masukkan kata sandi sesuai dengan keinginan rekan pencaker minimal 8 karakter.
8. Login di Aplikasi BPJSTKU
Setelah terdaftar maka langkah selanjutnya adalah melakukan login ke aplikasi BPJSTKU. Caranya mudah yaitu buka kembali aplikasi BPJSTKU kemudian pilih menu login. Masukkan email dan kata sandi yang sudah diatur lalu pilih tombol login.
9. Pilih Menu E-Klaim
Rekan pencaker akan berada di menu utama BPJSTKU yang berisi banyak menu termasuk E-klaim. Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online maka pilih menu E-klaim. Selanjutnya akan muncul menu E-klaim.
10. Isi Nomor KPJ
Pada menu E-klaim hal yang harus dilakukan adalah mengisi nomor KPJ. Karena rekan pencaker sudah login maka rekan pencaker hanya perlu pilih menu KPJ lalu pilih nomor KPJ rekan pencaker.
11. Pilih Keperluan
Langkah selanjutnya adalah pilih menu keperluan. Ada dua menu yaitu Cek Status Klaim dan Pengajuan Klaim. Pilih menu Pengajuan Klaim.
12. Pilih Jenis Klaim
Lalu akan muncul menu tambahan yaitu Jenis Klaim. Ada tiga jenis klaim yaitu Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pilih sesuai dengan keadaan rekan pencaker. Langkah selanjutnya adalah memilih menu lanjutkan.
13. Isi Data Lengkap untuk Mengambil Nomor Antrian Online
Rekan pencaker akan diarahkan untuk mengisi antrean online BPJS Ketenagakerjaan. Isi data secara lengkap sesuai dengan kolom. Kolom yang diminta yaitu NIK, KPJ, nama sesuai E-KTP, No. Handphone, wilayah pelayanan, cabang pelayanan, tanggal dan jam kedatangan. Setelah itu beri tanda pada kolom “Saya bukan robot”. Lalu jangan lupa pilih menu simpan.
14. Datang ke Kantor Layanan Sesuai dengan Tempat dan Waktu yang Dipilih
Konfirmasi nomor antrean akan dikirim melalui SMS ke nomor handphone rekan pencaker. Simpan nomor antrean tersebut lalu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan yang dipilih. Jangan lupa untuk membawa KTP dan KPJ asli untuk mencairkan JHT secara langsung.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online cukup mudah bukan? Sekarang ini tidak perlu mengantre lama dan datang berkali-kali hanya untuk klaim JHT. Dengan adanya fasilitas E-klaim ini pekerja bisa dengan mudah klaim haknya setelah dinyatakan keluar atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Baca juga : Cara Melamar Kerja Lewat Email Yang Baik dan Benar
Tidak hanya untuk klaim saja, dengan BPJSTKU pekerja juga bisa secara langsung mengecek jumlah saldo JHT. Kemudahan ini tentunya akan membuat pekerja semakin nyaman dan aman dalam melakukan aktivitasnya. Bekerja di mana saja semakin nyaman dengan ikut BPJS Ketenagakerjaan.
Gunakan secara maksimal fasilitas yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini. Pastikan paham benar bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online untuk kemudahan rekan pencaker semuanya.