Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut disahkan oleh Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002 dan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 20 Oktober 2002. Setahun kemudian sesuai ketentuan Pasal 75 dari undang-undang tersebut, Presiden menerbitkan Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Diperlukan waktu sekitar 8 bulan untuk memilih dan mengangkat Anggota KPAI seperti yang diatur dalam peraturan per-undang-undangan tersebut.
Berdasarkan penjelasan pasal 75, ayat (1), (2), (3), dan (4) dari Undang-Undang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota, dimana keanggotaan KPAI terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak. Adapun keanggotaan KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Periode I (pertama) KPAI dimulai pada tahun 2004-2007.
Saat ini Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) KPAI sedang dibuka untuk rekan pencaker.id yang berminat bekerja di Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai Analis Layanan Publik dan Analis Hukum.
Berikut informasi terkait posisi jabatan yang tersedia, persyaratan dan kualifikasi pelamar serta info cara melamar ke KPAI.
Analis Layanan Publik (ALP1)
Persyaratan :
- Pria/Wanita
- Pendidikan S1 Komunikasi (Kehumasan dan Komunikasi Massa)
- Usia 25 - 35 tahun per 1 Januari 2020
- IPK minimal 3.00 (PTN) 3.25 (PTS) skala 4.00
- Menguasai bahasa Inggris (minimum pasif)
- Mampu bekerja dalam tim maupun individu serta dibawah jadwal kerja yang ketat
- Menguasai Ms Office
- Menguasai aplikasi desain grafis seperti Adobe Photoshop, Corel Draw, atau Adobe Illustrator dan software lain terkait editing
- Mampu mengindentifikasi target audiens dan membuat kampanye promosi secara komunikatif
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja
Analis Hukum (AH)
Persyaratan :
- Pria/Wanita
- Pendidikan S1 Hukum
- Usia 25 - 35 tahun per 1 Januari 2020
- IPK minimal 3.00 (PTN) 3.25 (PTS) skala 4.00
- Menguasai bahasa Inggris (minimum pasif)
- Mampu bekerja dalam tim maupun individu serta dibawah jadwal kerja yang ketat
- Menguasai Ms Office
- Menguasai pemahaman dalam bidang Hukum Korporasi dan Hukum Perdata
- Mampu mengelola dan review dokumen legal perusahaan (letters, MoU, perjanjian kerjasama, dan dokumen legal lainnya)
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja
Persyaratan dokumen :
- Surat lamaran
- Copy Ijazah terakhir yang dilegalisir
- Copy Daftar Nilai atau Transkrip Nilai Akhir
- Daftar riwayat hidup (CV) dan Portofolio
- Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Copy Akta Lahir
- NPWP
- SKCK
- Surat keterangan bebas Napza
- Surat pengalaman kerja
- Pas foto berwarna 4×6 2 lembar
Baca juga : Rekrutmen PT Pertamina Hulu Energi
Pendaftaran
Bagi rekan pencaker.id yang sudah memenuhi persyaratan diatas dan tertarik menjadi pegawai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dapat mendaftarkan diri dengan cara mengirim lamaran lengkap beserta dokumen lainnya melalui POS/Email atau di antar langsung ke alamat berikut:
KPAI
Jl. Teuku Umar No.10 - 12
Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat
Email rekrutmen
[email protected]
Subjek email : Rekrutmen PTT (POSISI) Nama Lengkap
Contoh : Rekrutmen PTT Analis Hukum Riko Saputra
- File format Pdf
- Ukuran berkas lampiran maksimal 2Mb