Pemberitahuan!

Situs ini terakhir diperbarui tahun 2023, untuk info lowongan kerja terbaru silakan cek di rebrand.ly/radarkerja

Gambar dari runiprobe.id

Sah! UMK Jawa Barat 2023 Rata-Rata Naik 7 Persen

Rabu, 28 Desember 2022

UMK Jawa Barat 2023 – Pergantian tahun merupakan momen yang spesial, khususnya untuk anda yang sedang bekerja di perusahaan. Selain penasaran dengan besaran bonus akhir tahun, kenaikan gaji di tahun berikutnya juga merupakan momen yang ditunggu.

Umumnya setiap tahun upah minimum akan naik, hal tersebut wajar karena adanya pertumbuhan ekonomi dan inflasi setiap tahunnya. Besaran kenaikan upah tergantung dari pemerintah daerah masing-masing karena setiap daerah pertumbuhan ekonominya berbeda-beda.

Pengertian UMK

UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) merupakan upah minimum per bulan yang ditetapkan oleh pemerintah Kota/Kabupaten yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap setiap bulannya.

Besaran UMK setiap Kota atau Kabupaten berbeda-beda tergantung pada banyak faktor, salah satunya pertumbuhan ekonomi daerah Kota/Kabupaten yang bersangkutan.

UMK Jawa Barat Tahun 2023

Dilansir dari laman jabarprov.go.id, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota.

Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di JABAR rata-rata naik 7,09 persen.

Berikut daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat tahun 2023 :

NAMA KOTA/KABUPATENBESARAN UPAH MINIMUM
Kabupaten KarawangRp 5.176.179,07
Kota BekasiRp 5.158.248,20
Kabupaten BekasiRp 5.137.575,44
Kabupaten PurwakartaRp 4.464.675,02
Kabupaten SubangRp 3.273.810,60
Kota DepokRp 4.694.493,70
Kota BogorRp 4.639.429,39
Kab. BogorRp 4.520.212,25
Kabupaten SukabumiRp 3.351.883,19
Kabupaten CianjurRp 2.893.229,10
Kota SukabumiRp 2.747.774,86
Kota BandungRp 4.048.462,69
Kota CimahiRp 3.514.093,25
Kabupaten Bandung BaratRp 3.480.795,40
Kabupaten SumedangRp 3.471.134,10
Kabupaten BandungRp 3.492.465,99
Kabupaten IndramayuRp 2.541.996,72
Kota CirebonRp 2.456.516,60
Kabupaten CirebonRp 2.430.780,83
Kabupaten MajalengkaRp 2.180.602,90
Kabupaten KuninganRp 2.101.734,30
Kota TasikmalayaRp 2.533.341,02
Kabupaten TasikmalayaRp 2.499.954,13
Kabupaten GarutRp 2.117.318,31
Kabupaten CiamisRp 2.021.657, 42
Kabupaten PangandaranRp 2.018.389,00
Kota BanjarRp 1.998.119 05

Baca juga : Cara Ampuh Melawan Stress Saat Kerja Agar Tetap Profesional

Itulah daftar UMK Jawa Barat 2023 yang perlu anda ketahui. Bagikan informasi ini kepada rekan kerja anda, semoga bermanfaat.