Pemberitahuan!

Situs ini terakhir diperbarui tahun 2023, untuk info lowongan kerja terbaru silakan cek di rebrand.ly/radarkerja

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan

Rabu, 15 Maret 2023

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Kehadiran BPJS Kesehantan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial.

Rekrutmen BPJS Kesehatan

Komite Manajemen Risiko – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan

Job Description

Komite Manajemen Risiko – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:

  1. Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya;
  2. Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;
  3. Pengawasan atas kebijakan manajemen risiko BPJS Kesehatan, pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi, kendali mutu dan kendali biaya penyelenggaraan program JKN, serta penerapan Bussiness Continuity Management di BPJS Kesehatan;
  4. Pengawasan atas hasil reviu aktuaris independen terhadap laporan aktuaris internal;
  5. Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT;
  6. Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.
Requirements

Kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengisi posisi Komite Manajemen Risiko – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan, antara lain:

  1. Pendidikan minimal S2 (diutamakan bidang Hukum/Komunikasi/Kebijakan Publik/Manajemen/Jurnalistik) dengan IPK Minimal 3.00
  2. Usia maksimal 60 (enam puluh) tahun
  3. Memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidangnya
  4. Memiliki kemampuan analisis dan kemampuan menulis laporan formal/jurnalistik
  5. Memiliki minat terhadap Pembiayaan Kesehatan/Jaminan Kesehatan/Asuransi Sosial
  6. Memahami model bisnis, prinsip dan kerangka kerja  BPJS Kesehatan, serta memiliki wawasan mengenai Jaminan Kesehatan/Asuransi Sosial
  7. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  8. Bersedia melakukan perjalanan dinas secara intensif
  9. Diutamakan bagi pelamar yang memiliki sertifikasi di bidang Manajemen Risiko dan mampu berbahasa inggris aktif

Dokumen kelengkapan pendaftaran:

  1. CV
  2. KTP
  3. Ijazah pendidikan terakhir
  4. Sertifikasi Manajemen Risiko 

Dokumen kelengkapan pendaftaran harap dilampirkan dalam satu file dengan format .pdf untuk diunggah pada saat mengisi Formulir Pendaftaran.

Lihat info : Lowongan Kerja BUMN

Alamat BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Kantor Pusat
JL Letjen Suprapto Cempaka Putih
PO BOX 1391 JKT 10510

INFORMASI PENDAFTARAN

Bagi Anda yang sudah memenuhi persyaratan diatas dan berminat dengan info loker BPJS Kesehatan, silahkan daftar melalui link berikut :

portalkerja.com

Rekrutmen BPJS Kesehatan GRATIS tidak dipungut biaya apapun, hati-hati terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Lowongan Kerja April 2024